Oleh:

Aris Purnomo

Peneliti pada Pusat Kajian Kemandirian Daerah (PK2D)

 

Isu jual beli jabatan publik telah lama terjadi dan mencuat kembali ke permukaan. Isu ini menarik perhatian sehingga  mendorong Presiden Jokowi angkat bicara, menginginkan tidak lagi terjadi praktik tersebut di Indonesia.

Isu jual beli jabatan publik sesungguhnya merefleksikan praktik korupsi sebagai persoalan krusial yang diidap oleh birokrasi sejak lama. Praktik korupsi telah berkembang sedemikian rupa, tidak terbatas pada bentuk-bentuk konvensional yang selama ini telah berlaku dan dilakukan, sehingga korupsi tidak dapat lagi diidentifikasi dalam satu variabel dan fenomena tunggal, karena telah bermemorfosis dalam variabel-variabel yang sulit dikenali.

Isu jual beli jabatan publik apabila ditelusuri lebih dalam, merupakan implikasi dari budaya demokrasi transaksional yang memerlukan biaya besar untuk membeli kekuasaan. Jual beli jabatan merupakan trade off yang telah diperhitungkan untuk mengembalikan biaya-biaya yang dibelanjakan untuk membeli kekuasaan.  Semula praktik ini hanya untuk menjaga bahwa pejabat di bawah jajarannya adalah “orang”nya namun ketika orang-orangnya tidak sesuai untuk mengisi jabatan tersebut maka dilakukanlah apa yang disebut jual beli jabatan, tidak lain dan tidak bukan untuk menunjukkan kekuasaan (power) dan kekuatannya (authority). Tidak diduga bahwa jabatan di daerah ini cukup banyak peminatnya. Sehingga, sesuai hukum pasar, ada yang jual, maka ada yang beli, dan begitu sebaliknya.

Dalam konteks kepala daerah, ‘pelamar’ kekuasaan (power seeker) untuk mendapatkan kekuasaan mengerahkan segala sumberdaya untuk dapat ‘membeli’ dukungan politik masyarakat yang ditempatkan sebagai ‘pemilik kekuasaan’. Problem mendasar dalam budaya transaksional adalah rendahnya atau bahkan tidak adanya kesadaran dari masyarakat sama sekali, kalau mereka sesungguhnya, adalah pemilik kekuasaan yang tidak ternilai harganya, yang tidak bisa diberikan begitu saja, karena hal tersebut akan berkonsekuensi logis terhadap hajat hidup masyarakat yang lebih luas dan memiliki risiko apabila diserahkan tanpa kalkulasi-rasional tentang masa depan.

BACA JUGA :  APA ITU PATOLOGI ANATOMIK (PA)

Kesadaran yang rendah masyarakat mengenai kekuasaan, dilatarbelakangi oleh tingkat kemiskinan yang mendesak mereka untuk berpikir subsisten. Di sisi lain partai politik sebagai satu diantara pilar demokrasi lebih memilih menjalani fungsi sebagai broker daripada melakukan pendidikan politik, karena pendidikan politik merupakan pekerjaan yang melelahkan daripada sebagai broker yang lebih menguntungkan. ‘Politik uang’ pun telah menjadi rahasia umum, yang cukup ketahui namun tidak pernah diakui, menjadi basis logika demokrasi yang dibangun dari transaksi antara pencari kuasa bermodal, partai politik dan masyarakat.

Implikasi dari demokrasi transaksional tentunya adalah bagaimana mendayagunakan instrumen dan sumberdaya kekuasaan untuk mengembalikan biaya politik yang telah dibelanjakan. Birokrasi sebagai instrumen pemerintahan pada gilirannya menjadi sumberdaya primer potensial yang dapat didayagunakan dalam rangka itu.

Birokrasi yang secara teoritik merupakan representasi pemerintah, memiliki kewenangan untuk melakukan perencanaan, implementasi, dan mengawasi kebijakan dan alokasi sumberdaya ekonomi, dalam rangka menstimulasi pertumbuhan belanja publik. Lebih dari itu, birokrasi juga memiliki kewenangan untuk memonopoli interpretasi atas kebijakan dan alokasi belanja publik atas nama kepentingan publik. Sebagai organisasi yang tidak berorientasi kepada pasar (organization non-market), birokrasi dibiayai oleh pajak, hutang dan hibah. Oleh karena birokrasi-seharusnya- bekerja impersonal dan imparsial.

BACA JUGA :  PENYEBAB PEROKOK DI INDONESIA TERUS BERTAMBAH

Meski keberadaan birokrasi mendukung kerja-kerja pemerintahan. Akan tetapi pemerintah dan birokrasi memiliki karakteristik yang berbeda, Pemerintah lebih merupakan entitas yang terbentuk melalui proses politik dan bekerja untuk mewujudkan agenda kerja yang menjadi visi dan misi politik. Sementara birokrasi merupakan instrumen administrasi yang bekerja dalam prinsip-prinisip administratif dan profesionalisme. Perbedaan ini berimplikasi terhadap relasi birokrasi dan pemerintah tentang bagaimana posisi birokrasi seharusnya terhadap pemerintah.

Dalam konteks Indonesia, penyakit korupsi yang diidap oleh birokrasi telah berlangsung cukup lama, kita akan dapat dengan mudah menjejerkan statistik kasus korupsi yang menjerat sejumlah pejabat publik.

Indonesia, sesungguhnya telah mengembangkan berbagai instrumen kebijakan untuk melindungi birokrasi dan lembaga pemerintahan lainnya dari moral hazard korupsi, kolusi dan nepotisme, seperti (i) UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN,  Inpres No. 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dengan melakukan monitoring dan evaluasi, Inpres No. 2 tahun 2014 tentang Pencegahan dan Pemberantasan

Demokrasi transaksional, bagaimanapun, telah mereduksi birokrasi dari impersonal menjadi ‘personal’, dari berorientasi publik menjadi ‘private’. Hal tersebut sebagai trade off dari investasi yang dilakukan untuk membeli kekuasaan dari masyarakat  dan partai politik. Pada akhirnya birokrasi beserta sumberdaya yang ada di dalamnya menjadi organisasi yang di’privatisasi’ dalam rangka memberikan keuntungan pribadi dan golongan.

Jual beli jabatan merupakan satu diantara bentuk patologi kekuasaan yang tumbuh dalam lingkungan dan sistem politik yang dikonstruksi dari transaksi politik berbiaya tinggi.(***)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================