“Sekuritisasi aset salah satu program dalam melaksanakan corporate financing dalam upaya PLN mencari model pendanaan mengagunkan tagihan salah satu anak perusahaan,” kata Made.

Dengan dilakukannya sekuritisasi, lanjut Made, tidak ada aset PLN yang dijual atau berpindah tangan ke pihak lain.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Sup Ayam Kembang Tahu yang Simple dan Menggugah Selera

“Demikian juga dengan kepemilikan saham, dengan sekuritisasi aset ini tidak ada pengalihan saham. Pemerintah tetap sebagai pemilik saham PLN seratus persen. PLN pun tetap sebagai pemilik saham Indonesia Power,” kata Made.

BACA JUGA :  Minuman Hangat Cegah Pilek dengan Teh Jahe Mint yang Mudah Dibuat

Sekuritisasi aset ini, lanjut Made, dilakukan untuk membangun infrastruktur kelistrikan untuk menerangi pelosok Indonesia.(Yuska/dtk)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================