Sementara itu, peserta bukan penerima upah (PBPU) kelas II yang saat ini dikenakan tarif iuran sebesar Rp51.000, seharusnya dikenakan tarif sebesar Rp63.000. Adapun BPU kelas III yang saat ini membayar iuran Rp25.500, seharusnya dikenakan tarif iuran sebesar Rp53.000.

Pada tahun lalu, BPJS Kesehatan mencatatkan defisit mencapai Rp6,8 triliun. Defisit tersebut terjadi akibat beban biaya yang mencapai Rp73,9 triliun, sedangkan pendapatan iuran tercatat sebesar Rp65,67 triliun. Padahal, pendapatan iuran tersebut tercatat naik 28,2 persen dibanding tahun 2015. Kendati defisit cukup besar tahun lalu, BPJS Kesehatan memperoleh suntikan dana dari pemerintah. Suntikan dana tersebut dapat memperkecil defisit tersebut.

BACA JUGA :  Sejarah Baru, Timnas Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U-23

“Kami (sebelumnya) sudah menyampaikan prediksi defisit ini kepada Presiden. Maka, dengan adanya PMN itu neraca keuangan kami (saat ini) bisa seimbang,” terangnya. (Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================