Oleh karena itu, lanjut Puspayoga, pemerintah memberi perlindungan terhadap kekayaan intelektual, khususnya terhadap produk-produk yang diperdagangkan. “Waktu pendaftaran hak cipta yang semula selambat-lambatnya tiga bulan berubah menjadi selambat-lambatnya 11 hari. Bahkan, secara online apabila dokumen lengkap dapat diselesaikan dalam waktu satu hari,” ungkap Puspayoga.

Produk KUMKM yang strategis memiliki daya saing yang diprioritaskan diberi HKI, antara lain, pakaian dan batik, perhiasan dan aksesoris, kerajinan tangan, furniture, tas dan sepatu, serta songket dan tenun.

Sedangkan untuk hak merek produk UMKM diprioritaskan pada produk UMKM yang telah memiliki pasar potensial. “Sehingga, produk UMKM memiliki perlindungan karena memiliki merek dagang sendiri,” katanya.

Puspayoga menambahkan, sejalan dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, dalam rangka meningkatkan promosi dagang produk UMKM, perlu dilakukan fasilitasi pemilikan hak atas kekayaan intelektual (hak cipta dan hak merek) atas produk dan desain UMKM untuk kegiatan dalam negeri dan luar negeri. “Penerima fasilitasi hak merek dan hak cipta tersebar di seluruh Indonesia,” katanya.(Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================