CIBINONG TODAY – Dinas Komunikasi dan informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor memanggil para pengelola kehumasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, untuk meningkatkan pemahaman pengelolaan kehumasan pada organisasi perangkat daerah tentang berbagai bentuk praktek yang tergolong dalam pungutan liar atau bentuk penyimpangan lainnya, untuk memerangi praktek pungutan liar di berbagai layanan masyarakat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor, Wawan Munawar Sidiq mengatakan, salah satu keseriusan Pemerintah dalam memberantas pungutan liar (Pungli) disemua lini pelayanan publik, ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 87 Tahun 2016 tentang, satuan tugas sapu bersih pungutan liar.

“Terbitnya Pepres ini, merupakan produk regulasi Pemerintah yang bersih, berwibawa, jujur, dan adil serta bebas dari segala bentuk kegiatan pungutan liar, demi mewujudkan kemajuan bangsa dan negara pada bidang penegakan hukum,” ujar Wawan dalam sambutan acara sosialisasi tersebut di Aula Diskominfo Kabupaten Bogor, Selasa (5/9/2017).

Ia menambahkan, kerangka kerja dari satgas saber pungli ini terbagi kedalam empat kelompok fungsinya yakni fungsi intelijen, fungsi pencegahan,fungsi penindakan dan fungsi yustisi yang memiliki peranan dan tugasnya membangun sistem penegakan maupun pemberantasan pungli sedemikian rupa.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Sabtu 18 Mei 20249

Sedangkan skenario yang dilakukan Pemerintah untuk menghilangkan praktek pungutan liar di berbagai pusat layanan publik tersebut yaitu dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, dan satuan kerja serta sarana prasarana, baik yang berada di tingkat  Kementerian maupun pada lembaga Negara lainnya termasuk Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor wajib melaksanakan pemberantasan pungutan liar dan wajib pula membentuk unit pemberantasan pungutan liar pada satuan pengawasan internal.

“Praktek pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga, Pemerintah memandang perlu upaa pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif dan efisien serta mampu menimbulkan efek jera. Petugas kehumasan di masing – masing OPD menggalang respon publik agar dapat termotivasi, berpartisipasi mendukung berbagai program dan kebijakan pemerintah,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Bidang, Layanan Komunikasi dan Informatika, Betty Sugerti menjelaskan, tujuan kegiatan forum kehumasan lembaga informasi dan komunikasi untuk menghasilkan rumusan rekomendasi yang mampu mengugah para pengelola kehumasan pada OPD di lingkungan Pemkab Bogor untuk lebih aktif bergiat dalam upaya memberikan informasi, penerangan dan pendidikan kepada masyarakat tentang kebijakan, aktivitas dan langkah-langkah Pemerintah secara terbuka, transparan, jujur dan objektif.

BACA JUGA :  Raker Kormi Kabupaten Bogor, Akew Minta Pengurus 2024 Keluarkan Ide Proker

“Selain itu juga untuk meningkatkan kapasitas dalam rangka revitalisasi fungsi dan peran strategis para pengelola kehumasan pada organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor terhadap aplikasi Undang Undang keterbukaan Informasi Publik.”katanya.

Satria Irawan, kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengatakan pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai kkn, tetapi kenyataannya hal ini jamak terjadi di indonesia. menurut hasil studi dari pusat studi asia pasifik universitas gadjah mada bekerja sama dengan united state agency for international development (usaid) pada tahun 2004, biaya pungli yang dikeluarkan oleh para pengusaha di sektor industri manufaktur berorientasi ekspor saja, pertahunnya bisa mencapai 3 triliun rupiah.

“Dampak pungli ekonomi biaya tinggi,pembangunan terhambat,masyarakat dirugikan, faktor-faktor penyebab pungli yakni Aspek Individu Pelaku ,Sifat tamak manusia, Moral yang kurang kuat, Penghasilan yang kurang mencukupi,Kebutuhan hidup yang mendesak, gaya hidup yang konsumtif, malas atau tidak mau kerja, Aajaran agama yang kurang diterapkan, “ katanya. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================