Kasus ini bermula pada 15 Juni 2015, berdasarkan Surat Nomor: 08/TABco/VI/205 Direktur PT TAB mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Commercial Banking Center Bandung.

Perpanjangan seluruh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp880,6 miliar, perpanjangan dan tambahan plafon LC sebesar Rp40 miliar sehingga total plafon LC menjadi Rp50 miliar, serta fasilitas Kredit Investasi (KI) sebesar Rp250 miliar selama 72 bulan.

BACA JUGA :  Potato Wedges ala Kafe, Cemilan Renyah dan Gurih yang Bikin Nagih

Dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit terdapat data aset PT TAB yang tidak benar dengan cara dibesarkan dari aset yang sebenarnya.

Berdasarkan Nota Analisa pemutus kredit Nomor CMG.BD1/0110/2015 tanggal 30 Juni 2015 diketahui seolah-olah kondisi keuangan debitur menunjukkan perkembangan. Perusahaan itu akhirnya bisa memperoleh perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit pada 2015 sebesar Rp1,17 triliun.

BACA JUGA :  Apakah Boleh Makan Yogurt Setiap Hari? Simak Ini

Selain itu, debitur PT TAB juga menggunakan uang fasilitas kredit antara lain sebesar Rp73 miliar. Uang itu semestinya hanya diperkenankan untuk kepentingan KI dan KMK, tetapi justru dipergunakan untuk keperluan yang dilarang untuk perjanjian kredit. “Akibatnya telah merugikan keuangan negara Rp1,4 triliun yang terdiri dari pokok, bunga dan denda,” kata Rum.(Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================