“Keinginan kamu jam operasional sebaiknya per dua jam sekali pagi dan malam. Karena, Perbup sekarang memberlakukan pukul 05.00 hingga 22.00 itu tidak akan menyelesaikan malah semakin terganggung akses jalan,” tambahnya.
Hal yang sama dikatakan Tokoh Masyarakat Kampung Lebak Wangi Khotama Robi menuturkan, tuntutan warga hanya satu segera direvisi Perbup nomor 46 2018 yang dikeluarkan Kabupatan Tangerang.
“Kami akan terus menutup akses jalur tambang sampai ada solusi dari pejabat Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang. Karena, dampaknya sudah mengganggu aktivitas warga dan kesehatan akibat polusinya,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolsek Cigudeg Kompol Asep Supriadi mengungkapkan, pihaknya melakukan pengamanan di area demo penutupan jalur tambang yang sampai sekarang masih berlangsung.
“Kami disini bertugas mengurai kemacetan. Karena, diperkirakan jalur lumpuh total hingga 15 kilometer sampai ke Parungpanjang hingga akses menuju Tangerang,” pungkasnya. (Agus)