CIBINONG TODAY – Sebanyak 18 kendaraan besar menuju kawasan wisata Puncak, terjaring operasi oleh Satuan atuan Lalulintas Polres Bogor dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor,  pada Minggu (28/4/2019).

Selain sebagai antisipasi kecelakaan, dalam giat operasi tersebut, ke 18 kendaraan itu dinyatakan melanggar karena 13 sopir tidak membawa SIM dan STNK, dan lima kendaraan sisanya tidak membayar kir (kir mati, red).

BACA JUGA :  Obat Alami Sesak Napas yang Bisa Dicoba di Rumah, Ini Dia Caranya

“Yang tidak membawa SIM ada 4 sopir dan STNK ada 9. Sedangkan 3 bus dan 2 truk, kami minta putar balik,” ujar Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Fadli Amri dalam rilis yang diterima wartawan.

BACA JUGA :  Ini Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Minggu 21 April 2024

Fadli mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan secara stasioner kepada semua kendaraan truk dan bus yang akan melintas ke arah Puncak maupun Sukabumi.

Sasarannya, Kata dia, adalah kendaraan yang tidak layak dan tidak sehat untuk melintas di jalur tersebut.

============================================================
============================================================
============================================================