Dalam pemaparannya, Tito mengungkapkan, terdapat beberapa pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, seperti pemalsuan KTP, pemalsuan surat suara, melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan, dan juga money politics atau politik uang.

“Ada money politics 38 perkara yang dianggap bisa diangkat jadi proses pidana. Kemudian ada tindakan yang merugikan atau menguntungan salah satu calon, 28 perkara. Menghina peserta pemilu 1 perkara, kampanye melibatkan pihak yang dilarang 13 perkara,” ucap Tito.

BACA JUGA :  Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Rabu 1 Mei 2024

“Kampanye gunakan tempat ibadah dan pendidikan 15 perkara, kampanye gunakan fasilitas pemerintah 10 perkara, pihak yang dilarang sebagai pelaksana tim kampanye 13 perkara, perusakan peraga kampanye 7 perkara, menghasut mengadu domba 2 perkara, menghalangi jalannya kampanye 3 perkara, memberikan suara lebih dari satu kali yang terbukti 2 perkara, menyebabkan suara pemilih tidak ternilai itu 1 perkara,” katanya. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================