“Uang pajak itu kan dari pengunjung yang dititipkan pada pengelola menjadi kewajiban pengelola baik itu hiburan maupun hotel menyetorkannya full utuh kekas daerah, sebab jika tidak itu sama artinya dengan penggelapan dan akan dikenakan sanksi pidana pajak,†tegasnya.
Selain pajak hiburan dan hotel, Dedi memprediksi, pajak parkir pendapatannya akan ikut naik, apalagi parkir yang ada di pusat-pusat perbelanjaan, di mana selama Ramadhan sampai Idul Fitri, jumlah pengunjungnya tak pernah sepi.
“Tiga sektor pajak daerah itu pendapatannya sedang kita genjot, agar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah, pendapatannya tak hanya didominasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),†ungkapnya. (Firdaus)