Taufik menambahkan, sebelum Tim Terpadu berangkat ke lapangan, mereka telah melakukan identifikasi masalah dan kendala yang dihadapi serta antisipasi solusi yang akan diambil berdasarkan kesepakatan dengan Pemerintah Daerah.

“Bupati atau wali kota dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta Dinas PMD, merupakan pengambil kebijakan di daerah. Tim Terpadu duduk bersama, menfasilitasi mereka dan mencari solusi bersama guna mempercepat proses penyaluran dana desa,” ungkap Taufik.

BACA JUGA :  Tega, IRT di Muba Siram Air Keras dan Cabai ke Suami, Diduga Karena Cemburu

Berdasarkan hasil monev tim gelombang pertama, Taufik mengakui sangat positif dan signifikan. Seluruh daerah yang dikunjungi tim, telah berkomitmen memenuhi target waktu sesuai amanat PMK 193.

“Dokumen persyaratan penyaluran, antara lain berupa LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) dan Laporan Realisasi Serapan DD Tahun 2018 harus lengkap. Dengan begitu, maka pihak KPPN selaku KPA Penyalur DD segera mencairkan dari RKUN ke RKUD,” tegasnya.

Selain itu, Taufik juga mengatakan, Tim Terpadu juga mendorong sisa pencairan tahap I dari RKUD ke RKDes yang masih belum tersalurkan dikarenakan adanya kompleksitas permasalahan yang dihadapi.

BACA JUGA :  Usai Pulang Mengaji, 4 Anak Tertimpa Tembok Roboh di Purwokerto, 1 Orang Tewas

“Yang jelas, pada minggu keempat Bulan Juni ini, Dana Desa yang menjadi hak masyarakat Desa, baik tahap II maupun sisa tahap I, diharapkan telah tersalurkan seluruhnya sesuai yang diatur dalam PMK Nomor 193 Tahun 2018,” pungkasnya. (net)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================