Perempuan Pembawa Anjing Masuk Masjid Ditetapkan Tersangka

Tersangka dikenakan persangkaan Pasal 156a KUHP terkait penodaan/penistaan agama. Untuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru dikirimkan penyidik Selasa (2/7) ini dan SM akan ditahan.

“Meski adanya keterangan dari keluarga tersangka bahwa yang bersangkutan memiliki gangguan kejiwaan, kita juga langsung melakukan penahanan. Tapi hingga saat ini tersangka masih menjalani observasi terkait masalah kejiwaan oleh ahli jiwa RS Polri Kramatjati, Jakarta,” katanya.

BACA JUGA :  Tragedi Camping di Temanggung Jadi Pengingat Pentingnya Keselamatan Penggunaan Kompor Portabel

Observasi tersebut untuk memastikan apakah betul tersangka terganggu kejiwaannya. “Maka dari itu tersangka kita bantarkan di RS Polri dengan penjagaan anggota Polri. Dan yang jelas untuk penanganan kasus saat ini terus berlanjut,” pungkasnya. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================