Perempuan Pembawa Anjing Masuk Masjid Ditetapkan Tersangka

Processed with VSCO with preset

BOGOR TODAY – Polres Bogor akhirnya resmi menetapkan SM (52), perempuan pembawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh, Sentul City, Kabupaten Bogor, sebagai tersangka kasus penistaan agama. Selanjutnya SM akan ditahan di Polres Bogor setelah menjalani observasi di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

BACA JUGA :  Aturan Seragam Sekolah Negeri Tahun Ajaran 2026/2027, Ini Jenis, Jadwal Pemakaian, hingga Ketentuannya

“Setelah 1×24 jam penanganan kasus wanita pembawa anjing di Sentul, penyidik telah melaksanakan gelar perkara penentuan status SM,” ujar Kasubbag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspitalena, Selasa (2/7/2019).

Ia menjelaskan, SM dinyatakan tersangka berdasarkan alat bukti berupa keterangan lima orang saksi dan persesuaiannya denyan barang bukti berupa rekaman video serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM di dalam masjid.

BACA JUGA :  Jaro Ade Apresiasi Helaran HJB ke-544, Singgung Kelanjutan MBG

“Penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan sudah menaikan status SM menjadi tersangka,” jelasnya.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================