CIBINONG TODAY – Pengendara yang parkir sembarangan di Jalur lambat Tegar Beriman akan diberikan sanksi berupa tilang dan denda Rp250 ribu oleh pihak kepolisian.

Hal itu disampaikan dalam sosialisasi Polres Bogor bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kabupaten Bogor, di kawasan Jalan Tegar Beriman, Rabu (10/7/2019).

Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Fadli Amri mengatakan, aturan denda ini diberlakukan sesuai amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dalam aturan tersebut ditegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan Gerakan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 4 huruf e dipidana dengan Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,” tegas Fadli.

BACA JUGA :  Kebakaran Hebat Hanguskan Toko Mainan di Pasar Raya Padang

Lebih lanjut dia mengatakan,larangan ini bertujuan untuk ketertiban lalu lintas dan mengembalikan etalase Kabupaten Bogor yang mulai tidak karuan.

“Sosialisasi kami lakukan selama 1 minggu. Setelah itu akan kami lakukan penindakan,” kata dia.

Sosialisasi ini awalnya dikhususkan kepada para pengendara ojek online roda dua dan roda empat yang seringkali menimbulkan kemacaten di Jalur lambat Tegar Beriman.

Misalnya di depan dan sebrang Cibinong City Mall (CCM). Jalur tersebut menurut Fadli seringkali dipakai ngetem oleh para pengemudi ojek online untuk menunggu dan mencari calon penumpangnya.

BACA JUGA :  Berawal Dari Hobi, Pemuda di Pamijahan Sukses Raup Keuntungan Jutaan Rupiah

“Nanti kita akan mengadakan rapat juga dengan pihak terkait seperti Mall CCM agar bisa memberikan space khusus bagi ojek online dan taxi online sehingga tidak mengganggu ketertiban di Jalan Tegar Beriman” ungkap Fadli.

Terpisah, Kasi Pengendalian dan Operasional Dishub Kabupaten Bogor, Bisma Wisuda menambahkan, sanksi tilang akan diberikan kepada mereka yang tidak taat  setelah aturan pelarangan ini diberlakukan.

“Ke depannya akan dilakukan penindakan hukum bersama pihak lantas Polres Bogor,” singkat Bisma. (Firdaus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================