Jokowi menunjuk Plt Menkumham ini sama seperti kasus Imam Nahrawi yang menunjuk Hanif Dhakiri sebagai Plt lantaran berasal dari PKB sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Sementara, Yasonna dan Tjahjo Kumolo diketahui berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Sebelumnya, Yasonna mundur dengan surat resmi yang teregister bernomor M.HH.UM.01.01-168. Politisi PDIP itu menyampaikan permohonan pengunduran dirinya kepada Presiden Jokowi terhitung mulai 1 Oktober 2019. Ia ungkapkan alasannya karena terpilih sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan Sumatera Utara I, dan tidak diperbolehkan rangkap jabatan.
Hal itu sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang menjelaskan ‘Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan’.
Yasonna turut menyampaikan terima kasih atas kesempatan yang diberikan duduk sebagai Menkumham di Kabinet Kerja Jokowi-Jusuf Kalla. Pihaknya pun meminta maaf bila terdapat banyak kekurangan dan kelemahan.
Surat pengunduran dirinya tertanggal Jumat 27 September 2019 dan ditandatangani Yasonna. (net)