
Ia menuturkan, peran Pemprov Jabar dalam pelaksanaan Pilkades tersebut hanya memfasilitasi dalam urusan regulasi. Misalnya, mendorong Pemda menerbitkan Perda atau Perbub.
“Termasuk ada aturan setiap daerah berbeda tentang honor petugas TPS, KPPS tergantung kemampuan daerah masing,” ucapnya.
Menurutnya pembiayaan Pilkades akan berasal dari Pemda yang dimasukkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di masing-masing kecamatan.
“Jadi pembiayaan semuanya dari Pemda, nantinya bukan dari kami (Pemprov Jabar),” ucap dia. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















