Surabaya Today – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dari fraksi PKB, Abdul Halim Iskandar telah resmi menjadi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT). Siapa pengganti Halim?

Dikutip dari Detik.com, Wakil Ketua DPW PKB Jatim Anik Maslachah mengatakan hal ini merupakan kewenangan DPP PKB. Namun, Anik mengakui jika setelah dilantik, hak dan kewajiban Halim sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim telah gugur.

“Aturannya ketika seorang DPR dilantik menjadi menteri itu secara otomatis, hak dan kewajibannya sudah gugur. Tetapi secara administrasi tetap akan dilakukan bahwa yang bersangkutan akan mengundurkan diri ke partai, melalui partai, dari partai dikirim ke DPRD yang kemudian partai mengusulkan untuk PAW,” kata Anik saat dihubungi di Surabaya, Rabu (23/10/2019).

BACA JUGA :  Diduga Karena Salah Paham, Warga Palembang Dibacok Tetangga

Lalu, siapa yang akan menjadi pengganti Halim? Anik menyebut jika penggantinya sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim, merupakan wewenang DPP PKB untuk menentukan.

Namun, terkait Pengganti Antar Waktu yang akan mengisi kursi Halim, sesuai UU Pemilu, nantinya kursi ini akan diisi politisi dengan suara di bawah Halim.

“Itu kewenangan mutlak DPP. Kalau yang PAW penggantinya Pak Halim berdasarkan UU Pemilu secara otomatis suara yang di bawahnya. Tetapi, untuk pimpinan mutlak kewenangan DPP yang per hari ini masih belum ada, karena pelantikan Pak Halim baru tadi,” imbuh wanita yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Jatim ini.

BACA JUGA :  Tawuran Remaja di Bandarlampung Tewaskan 1 Orang, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Sementara saat ditanya apakah dirinya siap menjadi pengganti Halim, Anik menyebut belum ada keputusan DPP PKB terkait hal ini.

“Belum, belum ada kabar. Yang pasti untuk PAW-nya Pak Halim berdasarkan undang-undang pemilu, adalah suara terbanyak berikutnya setelah Pak Halim. Untuk pimpinan adalah kewenangan mutlak DPP,” pungkasnya. (Net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================