Pada masa kepemimpinannya juga, Susi Pudjiastuti dapat mengubah sektor perikanan di Sumatera Utara, Jambi serta Kalimantan Barat menjadi sektor basis, yang pada mulanya hanya berupa sektor pelengkap. Dengan kata lain, pertumbuhan pendapatan pada sektor ini dapat mempengaruhi pembangunan daerah itu secara besar.

Pribahasa “tiada gading yang tak retak” mampu menggambarkan kementrian kelautan dan perikanan ini. Pada tahun 2015, tepat ketika Susi telah memulai tahun pertamanya, terjadi penurunan pendapatan di provinsi aceh serta Kalimantan timur.

Hal ini disebabkan karena dikeluarkannya Peraturan Menteri Kelautan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Dilansir dari berbagai sumber, Kalimantan timur dan Aceh, sebelum ada peraturan ini, menggunakan pukat hela sebagai alat penjaring ikan utama. Sehingga, ketika peraturan ini dikeluarkan dapat dipastikan produktifitas nelayan menurun yang berimbas pada menurunnya pendapatan dari sektor perikanan pada tahun tersebut di kedua wilayah.

BACA JUGA :  Todong Sajam, 2 Pengamen di Bandarlampung Coba Rampas Motor Warga

Hal yang lain yang dapat diceritakan dalam masa kejayaan susi adalah masih adanya tiga provinsi yang berada pada kelompok dengan sektor perikanan menjadi sektor potensial namun tertinggal. Provinsi yang dimaksud adalah provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta serta Banten.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Klaten, Toyota Etios Tertabrak KA Argo Wilis

Hal ini mengindikasikan bahwa pertumbuhan sektor perikanan pada provinsi tersebut masih dibawah rata – rata pertumbuhan sektor perikanan pada level nasional. Susi si putri laut telah membuktikan pada Indonesia, bahwa sektor perikanan bisa tidak kalah berkembang dengan sektor lainnya, namun merupakan tugas selanjutnya untuk Menteri yang baru dalam lebih mengembangkan sektor perikanan di seluruh provinsi di Indonesia. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================