LAMONGAN TODAY – Oknum guru di Lamongan yang memukul siswanya dengan besi hingga pingsan dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Pelaku akan disangkakan dengan kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kapolres Lamongan AKBP Harun mengatakan guru pelaku kekerasan bernama Sultoni (28) itu akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) atau (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan atau denda Rp 100 juta.

“Setelah kami mendengarkan keterangan dari para saksi, mengumpulkan barang bukti, dan kemudian mengamankan tersangka,” ujar Harun, Selasa (21/1/2020).

BACA JUGA :  Lansia di Purbalingga Tewas usai Jatuh dari Pohon Mahoni Saat Cari Pakan Ternak

Selain laporan orang tua korban, lanjut Harun, penetapan Sultoni sebagai tersangka berdasarkan dari keterangan para saksi yang dianggap mengetahui kejadian tersebut serta barang bukti yang ada di lapangan.

“Tiga saksi sudah kami mintai keterangan,” jelasnya.

Selain meminta keterangan kepada saksi, lanjut Harun, polisi juga mengamankan 1 tiang net bulutangkis dari besi yang digunakan untuk memukul korban, 1 kaus, dan 1 handuk yang masih terdapat bercak darah. Tiang yang digunakan memukul korban tersebut sepanjang 187 sentimeter dan berdiameter 4 sentimeter.

BACA JUGA :  Sebagai Kandidat Terbaik Partai Golkar, Jaro Ade Didaftarkan Calon Bupati Bogor

Sebelumnya, pemukulan itu terjadi pada Sabtu (18/1/2020) malam. Saat itu SHP datang ke MTs Dagan untuk melakukan cap tiga jari ijazah. Guru Sultoni sempat meledek SHP, yang kemudian dibalas dengan ledekan pula oleh SHP.

Rupanya Sultoni tak terima diledek, lalu memanggil SHP. Tiba-tiba SHP mencabut besi untuk kemudian dipukulkan ke bagian kepala SHP. Pukulan itu membuat SHP tak sadarkan diri alias pingsan.

SHP sempat dibawa ke rumah sakit dan sudah diperbolehkan pulang. Ngatum, orang tua SHP, tak terima, lalu melaporkan Sultoni ke polisi. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================