“Saya bahagia bahwa penelitian mendalam ini, yang diperkuat ahli Belanda dan Indonesia, menjelaskan bahwa ini adalah keris yang dicari-cari selama ini. Sekarang keris ini dikembalikan ke negeri asalnya: Indonesia,” ujar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ilmu Pengetahuan Belanda Inggrid van Engelshoven.

Pada 1975, sebuah komite ahli Belanda dan Indonesia membuat perjanjian tentang transfer ke Indonesia benda-benda budaya yang berkaitan dengan orang-orang penting secara historis. Dalam konteks ini, berbagai benda milik Pangeran Diponegoro kembali pada akhir 1970-an, seperti tombak dan pelana.

BACA JUGA :  Berdampak Positif Bagi Masyarakat, Pemkab Bogor Dukung Rencana Pengembangan IPB University di Dramaga dan Jonggol

Tapi keris yang dimaksud sudah hilang pada saat itu sehingga tidak dapat dikembalikan. Atas dasar perjanjian 1975, Menteri Van Engelshoven telah memutuskan memindahkan keris, yang merupakan bagian dari Koleksi Seni Nasional Belanda, ke Republik Indonesia.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Sabtu 27 April 2024

Terkait dengan perjanjian yang dibuat pada 1975, kasus ini ditangani secara khusus dan terpisah dari pembuatan kebijakan yang berkaitan dengan penanganan koleksi kolonial dan Komite Koleksi Kolonial Nasional di bawah Dewan untuk Budaya. Saran komite akan dipublikasikan pada bulan Oktober. (net)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================