JAYAPURA TODAY – Pengadilan Militer III /19 Jayapura menghukum Pratu Demisla Arista Tefbana dengan penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuannya, karena terbukti menjual amunisi dan senjata api.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Letkol CHK R Agus P Wijoyo dengan Hakim Anggota 1 Mayor CHK Dendi Sutiyoso Suryo Saputro, serta 2 orang hakim anggota menyebutkan Pratu Demisla terbukti menyuplai amunisi dan senjata api kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Menang Tipis 0-1 Lawan Australia

“Yang bersangkutan terbukti melanggar pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, tentang senjata api,” jelasnya, Kamis (12/3/2020) malam.

Atas putusan ini, Pratu Demisla melalui penasehat hukumnya Mayor Chk Alvie Syahri dari Kumdam XVII/Cen dan Lettu Chk Doni Webyantoro dari Korem 174/ATW Merauke menyatakan akan mengajukan banding.

Sementara, itu Humas Pengadilan Militer III /19 Jayapura, Mayor CHK Dendi Sutiyoso Suryo Saputro menjelaskan Pratu Demisla terbukti menjual 1.300 amunisi dan 3 pucuk senjata api jenis pistol kepada Moses Gwijangge yang dikenalnya saat bertugas di Distrik Jita, Timika.

BACA JUGA :  Tega! Bayi Berusia 6 Hari Ditempeleng Ayah Kandung di Surabaya

Moses Gwijangge yang menjabat sebagai Kepala badan musyawarah kampung di Distrik Jita hingga kini masih buron.

============================================================
============================================================
============================================================