Jual Amunisi ke KKB Papua, Oknum TNI Dipecat dan Dipenjara Seumur Hidup

“Pratu Demisla menjual amunisi Rp 100 ribu per butir. Sementara pistol dijual dengan harga Rp 50 juta per pucuk,” ucap Mayor CHK. Dendi.

Selain Pratu Demisla, Moses Gwijangge juga menerima ribuan amunisi dari Serda Wahyu yang juga telah dipecat dari dinas militer atas kasus yang sama.

BACA JUGA :  Kemnaker Catat 23.470 Pekerja Terkena PHK hingga Mei 2026, Lebih Rendah dari Tahun Lalu

“Total penjualan amunisi kepada Moses Gwijangge sebanyak 3.660 butir,” jelasnya.

Kata Dendi, dalam persidangan terbukti Pratu Demisla mendapatkan amunisi dari 5 anggota TNI yang merupakan juniornya.

“Kepada para juniornya, ia meminta amunisi dengan alasan suka berburu. Pratu Demisla kerap mengumpulkan juniornya dari sesama daerahnya dan meminta amunisi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Beasiswa AGRTPS 2026 Resmi Dibuka, Mahasiswa Indonesia Berkesempatan Kuliah Riset di Australia dengan Pendanaan Penuh

Dari 7 terdakwa penjualan amunisi, Pengadilan Militer III Jayapura telah memutuskan 4 terdakwa dan masih melanjutkan sidang terhadap 3 terdakwa lainnya. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================