PARUNGPANJANG TODAY – Polisi menyebut hasil pemeriksaan forensik jasad wanita didalam rumah kontrakan pelaku penganiaya istri siri di Perumahan Griya Parung Panjang RT 03/04 Desa Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor diperkirakan berusia 25 tahun. Jasad tersebut dikubur pelaku sejak pertengahan Februari 2020 lalu. Kapolsek Parung Panjang, Kompol Nundun Radiaman mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka maupun saksi bahwa tersangka melakukan kekerasan tapi tidak sampai meninggal. “Karena kerap dianiaya, sehingga korban jatuh sakit lalu meninggal dunia. Dari keterangan pelaku, almarhumah mengalami gangguan kejiwaan. Lalu tersangka membawanya kerumah untuk diobati,” terang Nundun kepada wartawan, Jumat, (8/5/2020). Terkait penemuan ijazah dan KTP, Nundun belum dapat memastikan apakah barang bukti tersebut ada kaitannya dengan almarhumah atau tidak. “Nanti kita dalami kembali, karena barang bukti itu baru di temukan. Hasil keterangan saksi dan tersangka masih berbeda. Kita perlu cek kembali keabsahannya dan motifnya juga belum bisa jelaskan,” katanya. Terhadap tersangka, Polisi menjerat dengan Undang- undang perlindungan anak juga pasal 333 dan junto 351 ancaman diatas 7 tahun penjara. “Nanti kita jelaskan lebih lanjut setelah forensik menemukan hasilnya.” tukas Nundun. (Bambang Supriyadi) Bagi Halaman
BACA JUGA :  PENTINGNYA SERAGAM SEKOLAH UNTUK KEBERSAMAAN
============================================================
============================================================
============================================================