Enam belas, aktivitas di pasar rakyat dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional dari jam 04.00-16.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas pasar. “Yang ke tujuh belas, aktivitas sekolah dan pendidikan keagamaan melakukan pembelajaran online, kecuali Pondok Pesantren dan Pendidikan Tinggi. Delapan belas, aktivitas Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) dilaksanakan dengan syarat memperoleh rekomendasi dari Pusat Kesehatan Masyarakat setempat,” kata dia. Sedangkan yang ke Sembilan belas aktivitas di area public meliputi, (a). Taman publik ditutup, (b). Terminal/stasiun, dilakukan pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas gedung. (c). Tempat ibadah, dapat dilaksanakan dengan menjaga jarak antar jamaah 1,5 m (satu setengah meter) serta dengan menjalankan protokol kesehatan Covid-19. “Kemudian (d). Peringatan hari besar nasional/keagamaan, turnamen olahraga, pagelaran/festival seni budaya, panggung hiburan, konser, dan unjuk rasa tidak diperbolehkan. (e). Pertemuan, rapat, seminar, workshop, bimbingan teknis, dan/atau kegiatan lain yang sejenis, diperbolehkan dengan kapasitas peserta maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan. (f). Kegiatan khitanan, kegiatan pernikahan, kegiatan pemakaman dan/atau takziah kematian, hanya dihadiri oleh kalangan terbatas,” paparnya. Ke dua puluh, aktivitas budidaya pertanian di sawah/kebun/ladang, dilaksanakan secara normal. Dua puluh satu, aktivitas budidaya peternakan, dilaksanakan secara normal, dua puluh dua, aktivitas perhutanan, dilaksanakan secara normal. Dua puluh tiga, aktivitas konstruksi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat. “Sedangkan ke dua puluh empat, aktivitas transportasi publik, dengan pembatasan jumlah penumpang maksimal 50% (lima puluh persen) dan dua puluh lima aktivitas transportasi publik berupa kendaraan roda dua (ojek online dan ojek pangkalan), diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol Kesehatan secara ketat dan pengaturan jam operasional. Jadi ada 25 poin yang kita terapkan sesuai Perbup Nomor 40 Tahun 2020,” tandasnya.
Regulasi yang dikeluarkan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bogor dalam masa transisi ini tentunya disambut baik oleh seluruh elemen masyarakat terutama pelaku usaha di Bumi tegar Beriman. Salah satunya PT Sentul City Tbk. Menurut Head Corporate Communications & Government Relations, PT Sentul City Tbk Alfian Mujani kebijakan tersebut sudah sangat tepat dan menyambut baik regulasi Bupati Bogor yang menerapkan PSBB proporsional. “Langkah ini akan membuat dunia usaha mulai bisa bernafas lagi. Namun tentu kita minta semua pihak  menerapkan standar protokol kesehatannCovid 19 secara ketat dan disiplin. Supaya ini berjalan, masyarakat juga harus ikut aktif melakukan pengawasan,” singkat Alfian. (Iman R Hakim)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Evaluasi Pelaksanaan Perda Tibum dan Disabilitas
============================================================
============================================================
============================================================