“Pengantaran pertama 100 juta ke ruangan Iryanto, lalu mediator ini keluar ruangan dan memanggil stafnya Iryanto yakni, Faisal dan kata mediator tersebut dapat bonus 10 juta. Dari yang 10 Juta itu dibagi dua. Tahap kedua dengan besaran sama kembali di bagi dua masing-masing 50 juta yang diketahui tanpa izin dari Ieryanto,”jelas Iqbal. Dari kasus yang dinilai janggal itu, Iqbal menyayangkan, pihak penyidik yang seharusnya menggali lebih dalam dari keterangan saksi soal aliran uang tersebut, apakah ada bukti percakapannya atau tidak. Iqbal meyakini, pada sidang esepsi pekan depan pengacara tersangka dapat menguak dan membuka lebar dugaan-dugaan penangkapan tersangka, yang menurutnya merupakan kasus rekayasa atau penjebakan. Sehingga Iryanto dapat murni bebas, jika hakim dapat menegakan keadilannya sesuai undang-undang yang berlaku. “Untuk siapa pemberinya, nanti akan saya buka Selasa depan setelah selesai proses pra keadilan. Akan saya buka dengan data-data,” tegasnya. (Bambang Supriyadi)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Cara Membuat Kentang Mustofa yang Sangat Lezat Anti Gagal
============================================================
============================================================
============================================================