Andry yang juga sebagai Penanggung Jawab dalam kegiatan ini menambahkan, bahwa operasi yustisi ini sudah dilakukan lebih dari satu bulan, bahkan sebelum PSBMK diberlakukan oleh Pemerintah Kota Bogor. Hanya saja, terkait sanksi baru diberlakukan setelah Perwali Nomor 107 tahun 2020 diterbitkan. “Nah, sanksi yang diberlakukan itu sudah sesuai Perwali, ada tiga sanksi yaitu sanksi teguran tertulis, sanksi sosial dan sanksi administratif. Namun yang kita lakukan dua sanksi yaitu sanksi sosial dan administratif. Kemudian untuk sanksi administratif itu mulai dari Rp 50 ribu sampai Rp 250 ribu, tapi kita ambil yang paling terendah yaitu Rp 50 ribu,” ujarnya. Masih kata Andry, untuk sanksi sosial yang diberlakukan ialah lebih kepada kebersihan lingkungan sekitar seperti menyapu dan bersih-bersih lainnya. “Selama kita lakukan sidak ini sudah banyak pelanggar yang kita berikan sanksi, namun untuk nominalnya saya kurang hafal. Tapi yang jelas berdasarkan data pertanggal 13 September kemarin itu ada 293 pelanggar yang tidak pakai masker dan 140 tempat usaha (rumah makan),” pungkasnya. (Heri)
Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
BACA JUGA :  15 Kali Guguran Lava Diluncurkan Gunung Merapi, BPPTKG: Jarak Luncur Sejauh 1.800 Meter
============================================================
============================================================
============================================================