Untuk proses pembuatan koperasi, setelah berkas lengkap dan dilakukan verifikasi, kemudian diserahkan ke notaris dan satu bulan minimal sudah keluar dari Kemenkumham. “Keberadaan PKL di Pedati-Lawang Saketeng selangkah lebih maju dengan keberadaan koperasi sebagai wadah untuk bernaungnya para pedagang. Kami mendukung dan mengapresiasi, agar koperasi disini maju berkembang,” jelasnya. Sementara, salah satu pendiri koperasi, Irpan Efendi mengatakan, para pedagang bersepakat membentuk koperasi untuk memajukan usaha para pedagang. “Sebenarnya sudah lama pedagang disini mau membentuk koperasi, sebagai payung hukum untuk memajukan usaha pedagang. Disini banyak komoditas yang dijual, sehingga koperasi yang akan dijalankan berjenis konsumen dan unit simpan pinjam,” kata Irpan. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Dinas KUKM yang sudah membantu memberikan sosialisasi dan penyuluhan dalam rangka pembentukan koperasi. Dengan adanya koperasi, para PKL semakin termotivasi mengembangkan usaha nya. Selama ini, PKL sudah mengikuti seluruh peraturan dari Pemkot Bogor dan siap berkolaborasi dengan Dinas KUKM. “Kami pedagang sudah mengikuti seluruh peraturan dari Pemkot Bogor. Dengan adanya koperasi ini, tentunya ingin memberikan kemajuan dan kesejahteraan bagi par Pedagang dengan jenis usaha dan unit unit yang dikembangkan nanti,” tutupnya. (Heri).
Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Menu Bekal dengan Nasi Goreng Ayam Teriyaki yang Simple Tapi Lezat
============================================================
============================================================
============================================================