“Dari pemerintah setempat sudah pernah menegur, memang kewenangannya terbatas. Terakhir minggu kemarin sudah dipanggil pengelola pabrik di kelurahan, untuk perizinan mereka,” terang mantan Kabid Damkar Kota Bogor itu. Bahkan, Marse mengkonfirmasi bahwa memang pabrik tersebut belum memiliki izin operasional di lokasi, karena perusahaan induknya ada di sentul. Pemilik hanya mampu memperlihatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang disentul. Sehingga pihaknya meminta pabrik tersebut untuk tidak beroperasi sebelum izin dilengkapi. “Kalau kami tegur, berhenti dulu. Tiga hari kemudian beroperasi lagi, di panggil lagi, berhenti lagi. Tapi nanti saya cek lagi, karena sudah beberapa tahun,” tutupnya. (B. Supriyadi)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Sup Ayam Kembang Tahu yang Simple dan Menggugah Selera
============================================================
============================================================
============================================================