
Harun menyebut, jajarannya terus melakukan penyelidikan terkait pembuangan limbah medis seperti Alat Pelindung Diri (APD) yang telah digunakan dalam pengamanan pasien Covid-19.
“Para tersangka ini terus kami pinta keterangannya, termasuk dari pihak Pemerintah Tangerang. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tutur Harun.
Para tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat 1 UU Nomor 18/2008 tentang pengelolaan sampah dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun dengan denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp5 miliar. Dan dikenakan pasal 104 UU Nomor 32/2019 tentang Pengelolaan Lingkungan.
“Para tersangka kasus pembuangan limbah B3 APD secara ilegal ini, ancaman hukumannya minimal penjara satu tahun dan maksimal tiga tahun dengan denda paling banyak Rp3 miliar,” tutup Harun.
(B. Supriyadi).
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














