“Jadi sistemnya masih sama yaitu dengan sistem tempel dengan bertemu di suatu tempat yang telah disepakati antara pembeli dan penjual,” Terang Harun, Selasa (16/3/2021).

Selain mengamankan FK, Polisi juga mengamankan SA dan WE, masing-masing berusia 25 tahun berprofesi sebagai juru parkir, di kawasan Puncak, Bogor. Keduanya ditangkap Jalan Cilember, Kabupaten Bogor, awal Maret lalu.

BACA JUGA :  Usai Diguyur Hujan Deras, Jalan Raya Rangkasbitung-Bogor Ambles, Kondisinya Mengkhawatirkan

“Keterangan dari keduanya, mereka mendapatkan sabu-sabu tersebut dari SN. Dan saat ini masih dalam pengejaran petugas,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka di kenakan pasal 114 (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup dan denda minimal Rp.1.000.000.000,- maksimal Rp 10.000.000.000. (B. Supriyadi)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================