Berdasarkan keterangan dari ibu korban, sambung Arsal, anaknya yang laki-laki nomor 3 berumur 14 tahun itu dipukul di bagian pelipis kanan sampai benjol berdarah. Kemudian di kepalanya dipukul pakai kunci inggris dan kakinya pakai palu.

“Anaknya yang paling tua mendapat ancaman dari pelaku menggunakan semacam pisau ke telinganya, akibatnya anak tersebut ketakutan dan hingga kini tidak mau ketemu sama ayahnya,” bebernya.

BACA JUGA :  Tertimpa Pohon Tumbang, 2 Pemotor di Purwakarta Tewas

Pihaknya pun akan terus mendalami kasus ini dan kejiwaan pelaku akan diperiksa. “Kami akan periksa kejiwaan daripada pelaku ini,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun penjara, Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun, dan juga KUHP terkait dengan Penganiayaan dengan ancaman kurungan 2 tahun.

BACA JUGA :  Warga Digegerkan Penemuan Jasad Korban Hanyut di Pamijahan 1 Bulan Lalu

“Nah kita akan fokuskan kepada Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana 5 tahun,” pungkasnya. (Heri)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================