Baca Juga :Â Densus 88 Anti Teror Gerebeg Rumah Terduga Teroris, Barang Bukti Diledakan Dilokasi
Azis juga meminta agar empat terduga teroris yang ditangkap mendapatkan perhatian dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan pasal 28 ayat 3 Undang-Undang 2018 tentang Terorisme dengan adanya pendampingan kuasa hukum.
Dikabarkan sebelumnya, HH terduga teroris yang ditangkap di kawasan Condet, Jakarta Timur diketahui merupakan mantan Wakil Ketua Bidang Jihad Front Pembela Islam (Â FPIÂ ). Hal itu seiring ditemukan dua buah Kartu Tanda Anggota (KTA) serta atribut milik HH saat penangkapan.
HH memiliki peran penting salah satunya menjadi donatur perakitan bom terhadap tiga teroris yang ditangkap di Desa Sukasari, Cibarusah, Cikarang, Kabupaten Bekasi.
“HH ini memiliki peranan mengatur taktis dan teknis bersama ZA. Membiayai dan mengirimkan video tentang teknis perakitan bom kepada tiga tersangka lainnya,” tutup Listyo. (net/B. Supriyadi)