Oleh : Heru B Setyawan (Pemerhati Pendidikan & Guru Sekolah Pesat)

Kemendikbud meluncurkan Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035. Peta Jalan dirumuskan untuk memudahkan pengejawantahan salah satu tujuan nasional dalam Pembukaan UUD NKRI Tahun 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

Meski masih dalam tahap penyusunan, seperti dilansir muhammadiyah.or.id, Pengurus Pusat Muhammadiyah mengungkap adanya dua kejanggalan.

1.Proses penyusunan secara “sembunyi-sembunyi”. Termasuk tidak dilibatkannya Badan Standar Nasional Pendidikan dan partisipasi publik.

2.Tidak ditemukannya kata “agama” dalam draf tanggal 11 Desember 2020, terutama hilangnya frasa “agama” dari Visi Pendidikan Indonesia 2035. Justru budaya masuk sebagai acuan nilai.

BACA JUGA :  Cara Membuat Rolade Ayam Klasik Spesial yang Simple dam Lezat

Visi Pendidikan Indonesia 2035 berbunyi, “Membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera, dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai budaya Indonesia dan Pancasila.”

Menurut penulis, mumpung masih berupa draf akan lebih tepat jika Visi Pendidikan Indonesia 2035 berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Pasal 31 UUD NKRI Tahun 1945.

BACA JUGA :  Wajib Tahu, Ini Dia 5 Penyebab Kentut Bau Busuk, yang Terakhir Sangat Berbahaya

Bunyi pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 adalah Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

============================================================
============================================================
============================================================