BOGOR TODAY – Kabupaten Bogor meminta Pemerintah Kabupaten Bogor menganggarkan bantuan sosial berbentuk bantuan langsung tunai untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu akibat pandemi Covid-19. Hal tersebut disampaikan melalui surat rekomendasi DPRD Kabupaten Bogor kepada Bupati Bogor.

Baca Juga : Pencanangan Zona Bebas Korupsi Momentum Membangun Kultur Birokrasi Bersih

Baca Juga : Dewan Apresiasi Kinerja Baik Pemkab Bogor Tahun 2020

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bogor, Agus Salim mengatakan, dalam rapat pembahasan penanganqn pandemi dan pemulihan ekonomi masyarakat, seluruh fraksi mendukung pemberian bansos dilanjutkan tahun ini.

“Kami semua sepakat bansos dilanjutkan tapi dalam bentuk bantuan langsung tunai, agar meminimalisir penerima yang kurang tepat,” ujarnya.

Agus Salim mengingatkan, bansos Covid-19 yang diberikan Pemerintah Kabupaten Bogor kepada masyarakat kurang mampu sudah memasuki tahap terakhir.

BACA JUGA :  Santri di Bogor Lapor Polisi Usai jadi Korban Penganiayaan Seniornya, Sempat Dilempar Botol Beling

Baca Juga : Sindir Pemkab Bogor, Dewan : Jalan Pakansari Lebih Baik Dijadikan Wisata Air

Baca Juga : Innalilahi 5 Bulan Insentif Nakes Belum Cair

Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Bogor melalui surat nomor 170/144-DPRD tanggal 25 Januari 2021, merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor untuk tetap melanjutkan Bansos Covid-19 sebagai bagian dari jaring pengaman sosial.

“Kami juga meminta pemerintah menetapkan standarisasi dan klasifikasi dalam pemberian Bansos dengan mempergunakan perhitungan/kajian prediksi skenario terburuk terhadap jumlah masyarakat yang terpapar Covid-19 untuk sedikitnya 6 (enam) bulan ke depan,” katanya.

Politisi PKS tersebut juga meminta agar Pemkab Bogor tidak kendor dalam menangani pandemi Covid-19. Upaya pemulihan ekonomi dengan melonggarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kata dia, harus diiringi langkah yang ketat untuk mencegah penularan virus.

BACA JUGA :  Kejuaraan Tarung Derajat Wali Kota Bogor Cup II 2024, Persiapan Menuju Porprov 2026

“Untuk itu, Dinas Kesehatan wajib mempublish secara berkala baik kepada kepala daerah maupun DPRD terkait ketersediaan sarana dan prasarana penunjang Covid-19 melalui mekanisme surat atau rapat-rapat,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Agus, DPRD juga meminta agar Dinkes menyiapkan sistem konsultasi digital antara pasien Covid-19 dengan tenaga medis yang melakukan isolasi mandiri dirumah dengan gejala ringan.

Baca Juga : Dewan Apresiasi Kinerja Baik Pemkab Bogor Tahun 2020

“Sinkronisasi data Covid-19 baik manual maupun digital baik Dinas Kesehatan, GTPPC 19, Si Tegar dan produk data lainnya agar memberikan kemudahan informasi kepada masyarakat Kabupaten Bogor,” tegasnya. (*/Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================