Baca Juga : THM Zoom Beroperasi di Bulan Ramadan Kasat Pol PP : Kita Akan Tindak
“Berbekal informasi dari pria kembar, anggota kemudian mendatangi lokasi dan mendapati setumpuk infocus di SMAN 8 yang siap diangkut. Untuk pelaku atas nama Achmad Hadi diamankan di lokasi, dengan barang bukti sembilan unit infocus,” terang Arsal, Jumat (30/4/2021).
Arsal menyebut, Indra dan Andri punya peran sebagai penadah infocus hasil curian. Saat ditangkap, Indra dan Andri disebut tengah menunggu infocus yang sedang dicuri Achmad Hadi.
Baca Juga : Heboh Video Bentrok dua Kelompok Disebut di Bogor Ini Kata Polisi
Baca Juga : Larangan Mudik Bikin Sopir dan Kernet Bus Menjerit
Atas kejadian itu, kerugian ditaksir mencapai 35 juta rupiah. Sedangkan ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (B. Supriyadi)