BOGOR TODAY – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor memusnahkan ribuan buku dan barang cetakan yang tidak berfungsi lagi. Pemusnahan tersebut berlangsung dihalaman kantor Dishub, Jalan Raya Tajur, Kota Bogor, Kamis (22/4/2021).

Baca Juga : Ini Curhat Kakek Usia 104 Tahun di Bogor Saat Disuntik Vaksin Covid-19

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, barang cetakan yang kini dimusnahkan itu merupakan barang-barang yang memang sudah tidak berfungsi lagi. Dan ini bagian dari penindakan tegas dishub terhadap tertib administrasi.

“Selama saya bertugas di Dinas Perhubungan, saya mencanangkan panca tertib yaitu tertib diri, tertib administrasi, tertib lingkungan, tertib aset, dan tertib jejaring. Nah, yang hari ini kita musnahkan bagian dari tertib administrasi,” kata Eko Prabowo kepada wartawan di lokasi.

BACA JUGA :  Bejat, Oknum Guru Diduga Lecehkan Sejumlah Siswi di Tanjab Barat

Baca Juga : Peradi Kota Bogor Buka PKPA

Lanjut Eko, jika barang-barang cetak tidak segera dimusnahkan, dirinya khawatir barang-barang tersebut disalahgunakan, kemudian menjadi penyakit dan duri bagi semua.

“Kita sebelumnya mengirimkan surat ke walikota untuk izin pemusnahan barang cetak ini dan surat izinnya sudah keluar, sehingga hari ini kami bisa melaksanakan pemusnahan barang cetak tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Sabtu 27 April 2024

Baca Juga : Gemar Makan Ikan Bisa Tekan Angka Stunting

Baca Juga : Penyaluran BST di Cikaret Abaikan Prokes Petugas Tak Dibekali Thermogun

Pria yang akrab disapa Danjen itu menambahkan, bahwa-barang cetak yang dimusnahkan itu seluruhnya ada 21 form yang terdiri dari 137 dus amplop gajih, 23.922 buku dan 132 rim kertas, termasuk didalamnya buku KIR yang tidak berfungsi lagi.

“Kenapa buku KIR yang dulu dimusnahkan, karena sekarang sudah menjadi blue KIR, sehingga buku lama harus dimusnahkan, agar tidak disalahgunakan,” ungkapnya. (Heri)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================