Baca Juga : Target Vaksinasi Untuk 13.425 Tenaga Pendidik Kota Bogor Meleset
Ia merinci 9 pelayanan tersebut mencakup permohonan pergantian paspor (Imigrasi), pembayaran, pengesahan pajak, penukaran dan pencetakan surat ketetapan wajib bayar pajak PKB yang sudah melakukan pembayaran melalui e-samsat (Samsat).
Juga terkait perizinan dan non perizinan pertanahan, pariwisata, LKH-Perdagangan, Pertanian, ketenagakerjaan, pendidikan, koperasi dll (DPMPTSP). Beserta informasi pertanahan, pendaftaran peralihan hak, validasi bidang tanah mandiri (ATR/BPN).
Pelayanan perpanjangan SKCK atau SIM (Polres), Pembayaran retribusi dan PBB (Bapenda), e-KTP, KIA, KK, Akta kelahiran (Disdukcapil). Pendaftaran penyambungan, pengaduan pelanggan, pembayaran (PDAM).
Baca Juga : HJB Ke 539, Pulihkan Ekonomi Melalui Pameran UMKM
Baca Juga : HJB ke 539 ‘Masih’ Ditengah Pandemi COVID-19, Bangkitkan Kewaspadaan
“Hingga pelayanan setoran dari intansi dan menerima setoran pajak yang belum terlayani GPP untuk bank bjb,” pungkasnya. (Aditya)