Baca Juga : Target Vaksinasi Untuk 13.425 Tenaga Pendidik Kota Bogor Meleset 

Ia merinci 9 pelayanan tersebut mencakup permohonan pergantian paspor (Imigrasi), pembayaran, pengesahan pajak, penukaran dan pencetakan surat ketetapan wajib bayar pajak PKB yang sudah melakukan pembayaran melalui e-samsat (Samsat).

Juga terkait perizinan dan non perizinan pertanahan, pariwisata, LKH-Perdagangan, Pertanian, ketenagakerjaan, pendidikan, koperasi dll (DPMPTSP). Beserta informasi pertanahan, pendaftaran peralihan hak, validasi bidang tanah mandiri (ATR/BPN).

BACA JUGA :  Wajib Tahu, Ini Dia 5 Penyebab Kentut Bau Busuk, yang Terakhir Sangat Berbahaya

Pelayanan perpanjangan SKCK atau SIM (Polres), Pembayaran retribusi dan PBB (Bapenda), e-KTP, KIA, KK, Akta kelahiran (Disdukcapil). Pendaftaran penyambungan, pengaduan pelanggan, pembayaran (PDAM).

Baca Juga : HJB Ke 539, Pulihkan Ekonomi Melalui Pameran UMKM 

BACA JUGA :  Konsumsi Ini Sebelum Tidur, 3 Minuman Penghancur Lemak Perut

Baca Juga : HJB ke 539 ‘Masih’ Ditengah Pandemi COVID-19, Bangkitkan Kewaspadaan 

“Hingga pelayanan setoran dari intansi dan menerima setoran pajak yang belum terlayani GPP untuk bank bjb,” pungkasnya. (Aditya)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================