
Baca Juga : Target Vaksinasi Untuk 13.425 Tenaga Pendidik Kota Bogor Meleset
Ia merinci 9 pelayanan tersebut mencakup permohonan pergantian paspor (Imigrasi), pembayaran, pengesahan pajak, penukaran dan pencetakan surat ketetapan wajib bayar pajak PKB yang sudah melakukan pembayaran melalui e-samsat (Samsat).
Juga terkait perizinan dan non perizinan pertanahan, pariwisata, LKH-Perdagangan, Pertanian, ketenagakerjaan, pendidikan, koperasi dll (DPMPTSP). Beserta informasi pertanahan, pendaftaran peralihan hak, validasi bidang tanah mandiri (ATR/BPN).
Pelayanan perpanjangan SKCK atau SIM (Polres), Pembayaran retribusi dan PBB (Bapenda), e-KTP, KIA, KK, Akta kelahiran (Disdukcapil). Pendaftaran penyambungan, pengaduan pelanggan, pembayaran (PDAM).
Baca Juga : HJB Ke 539, Pulihkan Ekonomi Melalui Pameran UMKM
Baca Juga : HJB ke 539 ‘Masih’ Ditengah Pandemi COVID-19, Bangkitkan Kewaspadaan
“Hingga pelayanan setoran dari intansi dan menerima setoran pajak yang belum terlayani GPP untuk bank bjb,” pungkasnya. (Aditya)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















