“Seperti yang disampaikan kiai, mengurus jenazah kan fardhu kifayah atau wajib, kalau sudah diurus muslim lain, gugur kewajiban bagi yang lain. Jadi keluarga tidak perlu khawatir,” imbuhnya.

Ia juga menyampaikan, semua jenazah pasien Covid-19 muslim yang sudah dimakamkan prosesnya dilakukan sempurna sesuai syariat Islam dan aturan yang sudah ditetapkan dalam kondisi darurat.

Baca Juga : Pasokan Air Dipastikan Aman Selama PPKM Darurat

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Pria Bertato di Pantai Imorenggo

Kendati demikian, dirinya mengaku bahwa petugas atau relawan pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 ini masih kurang, sehingga pihaknya akan terus mencoba mengajak dan memperbanyak petugas pemulasaraan jenazah. Selain itu, dalam pelatihannya pun pihaknya menggandeng MUI, tokoh agama dan juga dokter relawan level nasional.

“Untuk satu jenazah pasien Covid-19 membutuhkan 14 orang. Mulai dari dua sopir ambulance, enam orang untuk memandikan jenazah dan enam orang untuk menguburkan. Sejak 4 Juni sampai 9 Juni, kami sudah menguburkan 20 jenazah pasien Covid-19, berdasarkan hotline dari warga,” tandasnya.

BACA JUGA :  Pria di Denpasar Bunuh Teman Kencan, Diduga Kesal Ditagih Uang Tambahan

Bagi masyarakat yang ingin menjadi relawan pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 bisa menghubungi nomor hotline 0811-11-37165. Kemudian, para elawan ini tentu akan diberi pelatihan oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor melalui Tim Koordinator pemulasaraan jenazah Covid-19. (*/Hery)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================