Di warung sayur inilah Farida, warga Jalan PSI Lautan, 36 Ilir, menjalankan bisnis narkobanya. Foto: palpres.com

PALEMBANG TODAY – Seorang pedagang sayur di Jalan PSI Lautan, Lorong Cek Latah, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang, Sumsel, berinisial FA harus berurusan dengan polisi lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Baca juga : Oknum Anggota Dewan Tutup Akses Tempat Penghafal Al-quran

BACA JUGA :  Peabo Bryson, Suara Legendaris di Balik Lagu Disney, Tutup Usia pada 75 Tahun

Untuk mengelabui petugas, perempuan 50 tahunan tersebut nyambi berjualan sayuran yang tempatnya itu dipinjamkan oleh pemilik tanah dengan alasan iba karena tersangka merupakan janda.

“Namun tempat itu disalahgunakan oleh tersangka dengan nyambi berjualan sabu-sabu,” terangnya.

BACA JUGA :  Dorong Transaksi Non-Tunai di Pasar Kebon Kembang, Perumda PPJ dan BSI Resmikan Sales Outlet Lapak

Baca juga : Geger, Petugas Kebersihan Temukan Mayat Bersimbah Darah

Melansir JPNN.com, Sabtu (24/7/2021) Kasat Narkoba Polrestabes, Palembang AKBP Andi Supriadi menyebut pelaku ditangkap berawal dari laporan warga yang memanfaatkan warung sayurannya untuk berjualan narkoba.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================