“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar, Farida bertransaksi narkoba di warung sayurnya. Hal inilah membuat petugas langsung melakukan penggerebekan di TKP,” tutur Andi.
Baca juga :Â Polisi Berangus Pelaku Perampasan Motor, Lima Orang Buron
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 4,30 gram, serta satu lembar kertas putih.
Selain itu, timbangan digital warna silver, satu buah sekop yang terbuat dari pipet plastik warna hitam, dua bal plastik bening, dan uang Rp 200 ribu turut diamankan.
“Pelaku, diketahui warga Lorong Cek Latah. Karena kawasan tersebut sudah sering dilakukan penggerebekan oleh Satnarkoba Polrestabes Palembang, lantaran situasinya cenderung sepi,”kata Andi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Farida terancam pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara diatas 7 tahun.(kur/palpres/B. Supriyadi)