Satpol PP Mardani Hamdan yang memukul wanita hamil di Gowa, Sulawesi Selatan. /Foto: Facebook Mardani Hamdan.

GOWA TODAY – Mardhani Hamdan, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemukulan terhadap pemilik warung kopi yang viral di media sosial.

Baca juga : Polisi Amankan Sejumlah Karyawan dan Pemilik Apotik di Bogor

“Penyidik telah melakukan gelar perkara untuk meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin Pulungan, seperti dikutip CNN Indonesia.com, Jumat (16/7/2021).

BACA JUGA :  Ariana Grande Kecam Gedung Putih karena Gunakan Lagunya dalam Video Penangkapan Imigran

Baca juga : Produksi Senjata Api Rakitan, Warga Lampung Diringkus Polisi

Namun, kata Tri, pihaknya belum menahan Mardhani, karena statusnya masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemda Kabupaten Gowa.

“Tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini, tersangka masih dalam proses pemeriksaan di Inspektorat Kabupaten Gowa sehubungan dengan pemberian sanksi tegas dari instansinya,” jelasnya.

BACA JUGA :  Penjualan Tiket Konser BTS Jakarta 2026 Dimulai, Ini Harga dan Fasilitas yang Didapatkan

Baca juga : Pukul Wanita Hamil Saat Penertiban PPKM, Oknum Satpol PP Tuai Kecaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================