Dari para terduga pelaku ini, polisi menyita ribuan lembar uang palsu dalam pecahan 100 ribu senilai 1,5 miliar, uang kuno, uang rupiah hasil kejahatan, 10 box bungkus rokok hasil membelanjakan uang diduga palsu, kertas uang yang masih kosong, kemenyan dan minyak mistik yang biasa digunakan Mbah Jamrong ketika beraksi dan seragam PKRI (Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia) milik Mbah Jamrong.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelimanya dijerat Pasal 244 dan atau 245 KUHP tentang peredaran uang palsu, ancaman hukumannya 15 tahun penjaram

BACA JUGA :  Dibunuh Ayah Tiri, Jasad Balita di Medan Lalu Dibuang Ibu ke Taput

Namun, kata Andri pihaknya masih mengejar satu pelaku lainnya yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). “Informasinya keberadaanya di Purwokerto, Jawa Tengah,” tutupnya.

Dikabarkan sebelumnya, AG (48) dan AR warga Klapanunggal, Kabupaten Bogor diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor lantaran kedapatan mengedarkan uang palsu (upal) pecahan Rp100 ribu sejumlah Rp1,5 juta.

Kapolres Bogor, Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) Harun menerangkan keduanya mengedarkan upal tersebut dengan modus membelanjakan sejumlah rokok di 11 warung yang tersebar di dua desa di Kecamatan Cileungsi, yakni Mampir dan Dayeuh.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor Hari Ini, Selasa 7 Mei 2024

Harun menyebut, kasus itu bermula dari laporan warga ke Polsek Cileungsi yang kemudian dilakukan penelusuran oleh petugas pada, Selasa (10/8/2021) lalu.

Dari tangan kedua terduga tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang palsu senilai Rp1,5 juta, uang kembalian warung Rp330 ribu, dan lima bungkus rokok. (B. Supriyadi).

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================