BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Belakangan ini Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan Kota Bogor sering mendapat pertanyaan dari para pelanggannya, apakah ada kenaikan tarif atau tidak?

Dengan adanya pertanyaan tersebut, Perumda Tirta Pakuan melalui Humas dan Pelayanan Pelanggan, Dewi Puspitasari menyampaikan, bahwa terkait tarif harga pelanggan tidak ada kenaikan.

BACA JUGA :  Tirta Pakuan Ungkap Fakta Soal Dugaan Buang Air Limbah ke Sungai Cisadane

“Banyak yang bertanya, apakah tarif air Tirta Pakuan naik? Jawabannya Tidak,” tegas Dewi.

 

Ia menjelaskan tarif yang berlaku saat ini sudah ditetapkan sejak Oktober 2018, berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor No 66 Tahun 2018 tentang Tarif Air Minum PDAM Kota Bogor.

BACA JUGA :  Terseret Banjir di Grobogan, 2 Santriwati Ditemukan Tewas

“Artinya, sudah hampir tiga tahun Tirta Pakuan tidak melaksanakan penyesuaian tarif,” jelasnya.

============================================================
============================================================
============================================================