31 Kilogram Narkotika Jenis Sabu Dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh
31 Kilogram Narkotika Jenis Sabu Dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh. Foto : Dok BNNP.

BOGOR-TODAY.COM, ACEH31 kilogram narkotika jenis sabu senilai Rp31 miliar dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh di halaman kantor BNNP Aceh, Selasa (5/10/2021). Pemusnahan tersebut dengan cara diaduk menggunakan mesin pengaduk semen.

Melansir detik.com, Kepala BNNP Aceh, Brigjen Heru Pranoto mengatakan pemusnahan sabu itu terkait dengan jaringan narkoba dari luar negeri.
Heru menyebutkan petugas BNNP Aceh menangkap seorang pengedar berinisial M yang kedapatan mengangkut 30 bungkus sabu seberat 31 kilogram dengan menggunakan mobil pikap.

BACA JUGA :  Cekcok Persoalan Rumah Tangga, Pria di Majalengka Nekat Bakar Mobil dan Rumah Mantan Istri

Menurut Heru, sabu itu dipasok oleh jaringan pengedar di Malaysia ke wilayah timur Aceh. Dia mengatakan sabu itu bernilai Rp 31 miliar.

“Kalau kita asumsi 1 gram sabu Rp 1 juta, kurang lebih Rp 31 miliar. Jadi nilainya ini kurang lebih Rp 31 miliar untuk jenis sabu,” jelas Heru.

Heru menegaskan bahwa dirinya sepakat dan serius untuk menumpas habis para pengedar
Selain itu, ada juga 153 Kg ganja yang dimusnahkan. Ada tiga tersangka kasus ganja yang ditangkap BNNP Aceh, yakni A, JAL, DF.

BACA JUGA :  Pemuda di Brebes Tewas Tenggelam di Sungai Nipon, Diduga Tak Bisa Berenang

“Terhadap keempat tersangka tersebut dijerat dengan pasal 111 (2), 112 (2), 114 (2) dan 115 (2) dari Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal hukuman mati,” sebut Heru (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================