Maraknya Parkir Liar di Kabupaten Bogor
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Ade Yana. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, BOGORMaraknya parkir liar di Kabupaten Bogor yang dikelola oleh preman membuat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Ade Yana buka suara.

Dirinya mengakui bahwa retribusi parkir adalah kewenangannya, akan tetapi jika menyinggung soal Pendapatan Asli Daerah (PAD) seperti pajak parkir dan lainnya, merupakan kewenangan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda).

“Memang untuk retribusi itu kewenangan Dishub, tapi tidak untuk pajaknya. Ketika dishub melihat ada potensi pemasukan atau pendapatan untuk pemkab kita harus pastikan apakah titiknya itu sudah dikelola oleh Bappenda atau belum. Kita cek, kalau belum kita minta izin,” jelas Ade Yana, Selasa (2/11/2021)

Mantan Camat Klapanunggal itu menambahkan bahwa penentuan titik potensi pendapatan di lahan parkir juga tidak bisa sembarangan dilakukan. Karena, tak jarang parkirannya dikelola masyarakat setempat. Seperti rumah makan atau lainnya.

Jika didapati seperti itu, kata Ade maka pihak pemilik usaha harus dapat merangkul agar tak terjadi gesekan atau konflik.

BACA JUGA :  7 Ciri Seseorang yang Memiliki Kesan Berkelas Tanpa Harus Mewah

“Jika kami diminta oleh Bappenda bahwa pajak parkir sebagai potensi PAD ya tidak masalah. Karena Dishub membenahi hal itu,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga menegaskan ketika titik lokasi sudah ditetapkan, dengan segera payung hukum harus disiapkan. Otomatis Dishub Kabupaten Bogor akan melakukan peninjauan dan membuat berita acara yang bagian dari upaya meminimalisir adanya pelanggaran kedepannya.

“Terkait Metland Cileungsi, itu kewenangannya berada di pihak Mal. Dan ini yang harus dikomunikasikan, termasuk juga Bappenda sebagai yang  merupakanranah soal pajak daerah ini,” kata Ade.

Sejauh ini,  pihaknya mengakui kerap mengupayakan titik retribusi parkir untuk memaksimalkan pendapatan daerah.

“Di dalam prosesnya, pengelolaan parkir yang masuk kepada PAD itu juga melibatkan dinas perizinan (DPMPTSP). Karena pengelolaan semuanya harus sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Dikabarkan sebelumnya, kasus rebutan lahan parkir merenggut nyawa P warga Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat oleh keponakannya sendiri yang berinial AH. Dalam waktu kurang dari dua pekan kasus itu berhasil diungkap jajaran Polres Bogor.

BACA JUGA :  7 Cara Menghadapi Orang Toksik Tanpa Mengorbankan Kesehatan Mental

“Tersangka AH ini sakit hati karena korban P alias G yang merupakan pamannya sendiri mengambil alih setoran parkir di sekitaran Metland Cileungsi. Kemudian AH berencana membunuh korban sejak setahun lalu,” Kapolres Bogor AKBP Harun dalam keterangannya, Senin (1/11/2021).

Mantan Kapolres Lamongan itu, menerangkan bahwa satu kawasan lahan parkir ilegal di Metland Cileungsi, Kabupaten Bogor dikelola 18 preman, yang masing-masing harus menyetorkan uang senilai Rp 205 ribu kepada AH dalam sehari. AH adalah bos parkir liar yang menguasai wilayah itu.

“Jika dikalkukasikan, AH memperoleh uang senilai Rp 3,7 juta dalam sehari atau Rp 1,3 miliar dalam setahun dari parkiran ilegal di kawasan Metland Cileungsi,” terangnya.

Kata Harun, hal itu yang melatarbelakangi kasus pembunuhan berencana terhadap P yang merupakan paman dari AH. Usai P mengambil alih 30 persen setoran dari lahan parkir di Metland Cileungsi, yang selama ini dipegang AH. (B. Supriyadi)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================