“Karena yang ditancapkan dibenak konsumen atau anak-anak itu taglinenya, simbolnya dan logonya ataupun merek rokok itu. Ini harus dicermati untuk startegi menghadapi para produsen rokok ke depan,” ungkap Bima.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Sri Nowo Retno menjelaskan bahwa, Satgas KTR terdiri dari Satpol PP, Bapenda, OPD terkait, kelurahan, kecamatan, serta puskesmas terus bergerak secara konsisten dan berkomitmen dalam menegakkan KTR dan juga melindungi generasi muda khususnya anak-anak remaja.

BACA JUGA :  Sejarah Ibadah Haji: Jejak Perjalanan Nabi Ibrahim hingga Menjadi Rukun Islam

Berdasarkan survei, Retno melanjutkan, bahwa anak remaja di Indonesia menjadi perokok pemula. Rokok menjadi faktor resiko penyakit degeneratif maupun penyakit tidak menular seperti jantung, paru-paru, diabetes dan hipertensi.

“Penyakit tersebut merupakan penyakit commorbid yang mudah menjangkit dan melemahkan imun terlebih saat terinfeksi Covid-19,” katanya.

BACA JUGA :  MMAJ Jakarta 2026 Hadirkan Festival Anime dan Budaya Jepang Berskala Internasional di Gandaria City

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor, Sekti Anggraeni mengapresiasi Pemkot Bogor yang memiliki perda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Sekti mengaku akan terus mendukung Kota Bogor menjadi Kawasan Tanpa Rokok.

“Kami akan mendukung penegakan hukum peraturan daerah tentang KTR. Yang pasti terwujudnya kota bogor menjadi kawasan tanpa rokok,” tutup Sekti. (Aditya)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================