53 pasangan

BOGOR-TODAY. COM, BOGOR53 pasutri atau pasangan suami istri di Kota Bogor resmi memiliki bulu nikah. Dari jumlah tersebut 10 di antaranya tak lolos verifikasi lantaran tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun ada kendala seperti kerja, sakit dan sebagainya.

Kegiatan yang digelar secara rutin oleh Kerukunan Warga Bogor (KWB) tersebut merupakan upaya membantu warga Kota Bogor yang telah sah melaksanakan nikah tetapi belum tercatat di negara.

Sekretaris KWB Kota Bogor Anita Primasari Mongan menyebut pada tahun ini peserta yang mendaftar ada 53 pasang. Namun, setelah dilakukan verifikasi ada 10 pasang yang tidak lolos lantaran

“Setiap tahun dibatasi tergantung anggarannya, misal setiap tahun 50 pasang. Karena ada verifikasi persyaratan yang harus dipenuhi, ternyata banyak juga yang tidak lolos,” ujarnya.

Anggota DPRD Kota Bogor sekaligus Ketua Komisi I ini mengaku, sekarang Pengadilan Agama semakin mendukung kegiatan tersebut dengan cara pembebasan biaya administrasi sebagian peserta, difasilitasi dan sebagainya karena selama ini semuanya dibiayai oleh KWB dan dukungan donatur.

BACA JUGA :  Ravindra Titip Ribuan Bibit Pohon Ke Peserta Upacara Hardiknas di Sukajaya

Anita mengaku untuk biaya per pasang dapat dikenakan biaya sebesar 370 ribu, dan itu hanya mencatatkan sidangnya saja, belum termasuk biaya lainnya.

“Jadi peserta yang mengikuti itsbat nikah ini discreening secara ketat oleh pengadilan agama. Syarat utamanya yang pasti harus memiliki surat cerai dan harus ada Wali Ayah dari pihak perempuan,” tegasnya.

Sedangkan untuk yang tidak lolos, tetap diberikan kesempatan pada tahun berikutnya. Dengan demikian, tentunya KWB akan membantu kekurangan-kekurangannya.

Anita berharap, untuk tahun berikutnya peserta isbat nikah di Kota Bogor dapat mendaftarkan ke sekretariat KWB Kota Bogor.

Atas langkah yang dilakukan KWB, tentunya mendapatkan apresiasi dari Wali Kita Bogor, Bima Arya dan juga Ketua Umum KWB, Edgar Suratman.

“Ini adalah ikhtiar bersama dari Pemkot Bogor dibantu KWB dan para pendukung, termasuk kantor Pengadilan Agama dan Kemenag, untuk memberikan kepastian persamaan hak warga negara,” ucap Wali Kota Bogor, Bima dalam acara penyerahan dokumen pernikahan bagi pasangan suami istri di ruang Sribima, Balaikota Bogor, Sabtu (11/13/2021).

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut, KA Siliwangi Tabrak Motor di Sukabumi, Pasutri Tewas

Menurut Bima, KWB membantu warga Kota Bogor untuk memfasilitasi untuk dapat dicatatkan secara sah menurut negara agar mereka semua bisa memperoleh semua fasilitas dari pemerintah, seperti bantuan sosial, pendidikan, kesehatan dan lainnya.

Itsbat nikah juga, sambung Bima, yaitu untuk memuliakan, menghormati, memenuhi hak-hak semua warga melalui pencatatan sebagai bagian dari dokumen-dokumen negara.

Untuk yang belum tercatat, secara bertahap akan diprogramkan, ada dari Pengadilan Agama maupun bersama pemerintan kota dan organisasi lainnya.

“Jadi ini kita telusuri terus, kita alokasikan kegiatan-kegiatan untuk menambah yang ikut kegiatan itsbat nikah ini. Saya sangat apresiasi konsistensi KWB menggelar itsbat nikah ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Umum KWB, Edgar Suratman mendukung Istiqomah nya KWB Kota Bogor dengan menggelar isbat nikah massal.

“Isbat nikah massal ini tahun ketiga yang digelar, dan ini sangat membantu warga Kota Bogor,” pungkasnya. (Aditya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================