53 pasangan

BOGOR-TODAY. COM, BOGOR53 pasutri atau pasangan suami istri di Kota Bogor resmi memiliki bulu nikah. Dari jumlah tersebut 10 di antaranya tak lolos verifikasi lantaran tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun ada kendala seperti kerja, sakit dan sebagainya.

Kegiatan yang digelar secara rutin oleh Kerukunan Warga Bogor (KWB) tersebut merupakan upaya membantu warga Kota Bogor yang telah sah melaksanakan nikah tetapi belum tercatat di negara.

Sekretaris KWB Kota Bogor Anita Primasari Mongan menyebut pada tahun ini peserta yang mendaftar ada 53 pasang. Namun, setelah dilakukan verifikasi ada 10 pasang yang tidak lolos lantaran

BACA JUGA : 

“Setiap tahun dibatasi tergantung anggarannya, misal setiap tahun 50 pasang. Karena ada verifikasi persyaratan yang harus dipenuhi, ternyata banyak juga yang tidak lolos,” ujarnya.

Anggota DPRD Kota Bogor sekaligus Ketua Komisi I ini mengaku, sekarang Pengadilan Agama semakin mendukung kegiatan tersebut dengan cara pembebasan biaya administrasi sebagian peserta, difasilitasi dan sebagainya karena selama ini semuanya dibiayai oleh KWB dan dukungan donatur.

Anita mengaku untuk biaya per pasang dapat dikenakan biaya sebesar 370 ribu, dan itu hanya mencatatkan sidangnya saja, belum termasuk biaya lainnya.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Sup Tofu dan Jamur Bekuah Gurih

“Jadi peserta yang mengikuti itsbat nikah ini discreening secara ketat oleh pengadilan agama. Syarat utamanya yang pasti harus memiliki surat cerai dan harus ada Wali Ayah dari pihak perempuan,” tegasnya.

Sedangkan untuk yang tidak lolos, tetap diberikan kesempatan pada tahun berikutnya. Dengan demikian, tentunya KWB akan membantu kekurangan-kekurangannya.

Anita berharap, untuk tahun berikutnya peserta isbat nikah di Kota Bogor dapat mendaftarkan ke sekretariat KWB Kota Bogor.

============================================================
============================================================
============================================================