Oknum Polisi Polsek Cileungsi Dimutasi
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Aipda AS, oknum polisi Polsek Cileungsi, Kabupaten Bogor sempat tak layani laporan driver ojol saat kehilangan sepeda motor dimutasi ke Polda Jabar.

“Oknum polisi tersebut dihukum demosi (pemindahan suatu pekerjaan ke jabatan yang lebih rendah, red). Polres Bogor merekomendasikan oknum polisi itu dimutasi ke Polda Jawa Barat,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Jumat (14/1/2022).

Atas kejadian itu, Iman menyebutkan bahwa pihaknya telah mempertemukan driver ojol dengan Aipda AS. Oknum polisi itu telah meminta maaf.

Diberitakan sebelumnya, kasus tak ramahnya layanan di Polsek Cileungsi viral di media sosial. Peristiwa itu mencuat setelah diposting Marina melalui akun instagramnya.

Kisah itu berawal saat Marina bertemu seorang driver ojol di sebuah warung makan, kala itu driver ojol yang diketahui bernama Charly tampak kebingungan, lantaran motor hingga dompet dan HP yang berada dalam bagasi.

Berdasarkan keterangannya, Charly itu ditipu oleh pelanggannya.

Lalu, Charly melaporakan kasus kehilangan motornya ke Polsek Cileungsi, Kabupaten Bogor. Namun bukannya dilayani dengan baik, Charly justru tak dilayani, bahkan malah kena bogem oknum polisi.

BACA JUGA :  6 Manfaat Madu Hitam bagi Kesehatan Tubuh

Usai mendapat keterangan dari driver ojol tersebut, Marina lantas mempostingnya di akun instagramnya.

“Abang saya datang ke kantor polisi buat minta surat kehilangan SIM sama STNK, tapi nggak dikasih suratnya, malah dilewatin. Terus abang saya bilang lagi ke orang polisinya tapi malah dipukul dada sekali. Terus akhirnya dipisahin sama orang-orang di sana,” tulis Marina dalam narasinya.

Dikonfirmasi, Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam Wijaya membenarkan peristiwa yang terjadi pada Senin (10/1/2022) itu. Andri menyebut pihaknya langsung menelusuri informasi terkait dengan oknum anggotanya itu

“Sudah kita proses secara cepat. Semua tindakan tegas secara profesional sesuai dengan prosedur dan hukum. Udah kita lakukan kode etik,” ujar Andri dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).

Namun, kata dia, sejaih ini masih menunggu hasil proses hukum terhadap oknum polisi tersebut. Dia juga menyesalkan adanya tindakan tersebut.

“Terkait sanksinya seperti apa kita masih menunggu. Yang pasti kita sudah melakukan tindakan itu, terkait dengan anggota itu. Kita menyesalkan kenapa harus terjadi,” tukasnya.
Sementara, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dengan tegas untuk proses hukum terhadap anggota tersebut harus dilakukan sesuai dengan perbuatan dan aturan Undang-undang yang berlaku.

BACA JUGA :  Diduga Sakit Hati, Abang di Samosir Tega Bunuh Adik Kandung

“Aipda AS sudah diperiksa oleh anggota provos. Hasilnya, Aipda AS dinyatakan telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur saat melayani driver ojol yang kehilangan motor,”ujar Ramadhan, seperti mengutip detikcom.

Hal ini, kata Ramadhan tentu pimpinan polsek bahkan pimpinan Polres Bogor dengan tegas mengatakan anggota telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur. Perbuatan Aipda AS bukan merupakan SOP yang berlaku di Polri.

“Kalau itu akibat dari sistem, maka sistemnya harus kita benahi. Tapi kalau kita melihat ada perbuatan anggota, baik itu pelanggaran disiplin, pelanggaran tindak pidana, atau kode etik, kita akan tegas melakukan tindakan,” tutup Ramadhan. (*/B. Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================