Menurutnya, beberapa warga memiliki surat tanah garapan, tetapi itu tidak kuat. “Mau gimana lagi, mau ga mau harus nurut, soalnya warga cuma punya suratnya surat tanah garapan, itu juga perjanjiannya udah 20 tahun lebih,” tuturnya.

BACA JUGA :  Marsinah, Aktivis yang Tewas Misterius saat Perjuangkan Hak Buruh

Sementara itu, Camat Bogor Timur, Rena Da Frina mengatakan, nantinya bekas pembongkaran ini akan dibangun pedestarian. Sebelum pembongkaran pun Penkot sudah mensosialisasikan kepada pemilik kios.

Ia menambahkan, ada 141 kios yang dibongkar dan terdapat 9 rumah yang masih dihuni. Sebelumnya pun sebagian kios ini memang sudah dibongkar sendiri oleh warga kelurahan Katulampa. “Untuk pembongkaran rumah yang masih dihuni itu jadi kendalanya,” pungkasnya. (Aditya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================